KPPU Denda PT Ratu Rp525 juta
Juga Larang Tiga Perusahaan Ikut Tender di Lebong, BengkuluSenin, 26 Juli 2010 – 13:40 WIB
Namun, dalam putusannya, KPPU menyatakan PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur, Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong tahun 2008, dan Zulkarnain Syidik (penghubung) tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5/1999. Perkara itu terkait tender proyek pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
"KPPU telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan tehadap perkara nomor: 35/KPPU-L/2009, yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan tender proyek pekerjaan pembangunan/ peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2008-2009. Majelis Komisi memutus perkara itu Jumat akhir pekan kemarin, diketuai Yoyo Arifardhani SH MM LLM. Ditambah dua anggota, Ir Dedie S Martadisastra SE MM dan Didik Akhmadi Ak MCom," terang Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi, dalam keterangan persnya.