KPPU Diuji Kasus-kasus Besar
Minggu, 18 Oktober 2009 – 16:35 WIB
Ditegaskannya, KPPU dapat menuntaskan serangkaian laporan dan monitoring tersebut dengan menelurkan keputusan yang tepat sesuai bukti dan fakta. Dengan mengedepankan semangat dari UU No. 5 Tahun 1999 untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, maka kredibilitas mereka akan semakin baik di mata publik dan pelaku usaha. Di samping penanganan terhadap laporan maupun monitoring yang dilakukan sesuai prosedur KPPU.
“Momentum seperti ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya olek KPPU, apalagi serangkaian laporan dan monitoring tersebut merupakan murni masalah persaingan usaha bukan hanya semata-mata masalah tender pengadaan seperti selama ini telah banyak ditangani oleh KPPU,” tambah Girry.