KPPU Keluarkan Peraturan Komisi Pasar Bersangkutan
Senin, 24 Agustus 2009 – 16:27 WIB
“Sebagai contoh, dalam pasar bersangkutan yang definisinya terlalu sempit, maka sangat mungkin pelaku usaha yang menguasai produk tertentu dinilai menjadi pemegang posisi dominan. Sebaliknya apabila definisi pasar produk tersebut definisinya terlalu luas, maka bisa jadi pelaku usaha tersebut tidak dinilai sebagai pemegang posisi dominan,” terang Junaidi, Senin (24/8).
Dikatakan, ada beberapa tujuan lainnya dari penyusunan Pedoman Pasar Bersangkutan. Antara lain, memberikan pengertian yang jelas, benar dan tepat tentang apa yang dimaksud dengan pasar bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, memberikan dasar pemahaman dan arah yang jelas dalam pendefinisian pasar bersangkutan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga tidak menimbulkan kemungkinan adanya penafsiran lain selain yang diuraikan dalam Pedoman ini.