Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPPU Keluarkan Peraturan Komisi Pasar Bersangkutan

Senin, 24 Agustus 2009 – 16:27 WIB
KPPU Keluarkan Peraturan Komisi Pasar Bersangkutan - JPNN.COM
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyusun pedoman pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2009.

Menurut Direktur KPPU,  Ahmad Junaidi pendefinisian pasar bersangkutan ini salah satu bagian yang sangat penting dalam proses pembuktian penegakan hukum persaingan, terutama menyangkut beberapa potensi penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu. Hal ini dikarenakan  dengan penentuan pasar bersangkutan, dapat diketahui tingkat konsentrasi pasar dan pangsa pasar para pelaku usahanya.

“Sebagai contoh, dalam pasar bersangkutan yang definisinya terlalu sempit, maka sangat mungkin pelaku usaha yang menguasai produk tertentu dinilai menjadi pemegang posisi dominan. Sebaliknya apabila definisi pasar produk tersebut definisinya terlalu luas, maka bisa jadi pelaku usaha tersebut tidak dinilai sebagai pemegang posisi dominan,” terang Junaidi, Senin (24/8).

Dikatakan, ada beberapa tujuan lainnya dari penyusunan Pedoman Pasar Bersangkutan. Antara lain, memberikan pengertian yang jelas, benar dan tepat tentang apa yang dimaksud dengan pasar bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, memberikan dasar pemahaman dan arah yang jelas dalam pendefinisian pasar bersangkutan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga tidak menimbulkan kemungkinan adanya penafsiran lain selain yang diuraikan dalam Pedoman ini.

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyusun pedoman pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close