KPPU Keluarkan Peraturan Komisi Pasar Bersangkutan
Senin, 24 Agustus 2009 – 16:27 WIB
Junaidi mengatakan, dalam melakukan analisa dan pendefinisian pasar bersangkutan tersebut, pihaknya juga banyak digunakan konsep ekonomi mikro terutama substitusi, elastisitas silang permintaan dan penawaran, pasar berdasarkan produk dan pasar berdasarkan geografis.
Junaidi mengatakan, pihaknya mengharapkan agar setelah pedoman ini disusun dapat memberikan penjelasan kepada seluruh stakeholder hukum persaingan mengenai pendefinisian pasar bersangkutan serta metode pendekatan yang digunakan oleh KPPU melaksanakan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Peraturan ini secara teknis juga bersifat melengkapi peraturan Pra notifikasi merger yang telah diberlakukan terlebih dahulu dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2009 pada tanggal 13 Mei 2009 sehingga Peraturan Merger kita semakin lengkap” kata Junaidi. (cha/JPNN)