Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPPU Minta Aturan Asuransi TKI Dicabut

Jumat, 29 Januari 2010 – 17:23 WIB
KPPU Minta Aturan Asuransi TKI Dicabut - JPNN.COM
JAKARTA—Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk mencabut dan mengganti Kepmennakertrans No. KEP-157/MEN/2003 tentang Asuransi TKI.

Dikatakan,  terkait asuransi TKI yang dikelola oleh 1 (satu) konsorsium yang diatur dalam Kepmennakertrans No. KEP-157/MEN/2003 tentang Asuransi TKI, KPPU berpendapat bahwa pembentukan konsorsium merupakan praktek yang wajar sebagai bentuk penyebaran resiko bersama. Namun dengan Kepmen tersebut telah meniadakan persaingan.

“Akibat dari adanya kebijakan tersebut adalah tidak terdapat persaingan antarpelaku usaha asuransi, sehingga tidak ada suatu pilihan produk asuransi lain bagi konsumen (para TKI) melalui berbagai inovasi produk asuransi TKI,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/1).

Untuk itu, terang Junaidi, pihaknya telah mengirimkan surat saran dan pertimbangannya mengenai masalah tersebut. Isinya antara lain, menetapkan standar dan jenis pertanggungan yang dicakup oleh asuransi TKI namun tetap memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk melakukan inovasi dalam mengembangkan produk. Selain itu, membuka kesempatan bagi konsorsium lain untuk ikut berpartisipasi dalam industri yang bersangkutan sehingga tidak mematikan iklim persaingan antar perusahaan asuransi dan memperbaiki prosedur penunjukkan perusahaan asuransi. Harus pula diterapkan pelayanan satu pintu secara transparan dan non-diskriminatif berdasarkan kriteria dan persyaratan yang jelas agar penyelenggaraan asuransi TKI lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

JAKARTA—Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA