KPPU Minta Aturan Asuransi TKI Dicabut
Jumat, 29 Januari 2010 – 17:23 WIB
“Akibat dari adanya kebijakan tersebut adalah tidak terdapat persaingan antarpelaku usaha asuransi, sehingga tidak ada suatu pilihan produk asuransi lain bagi konsumen (para TKI) melalui berbagai inovasi produk asuransi TKI,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/1).
Untuk itu, terang Junaidi, pihaknya telah mengirimkan surat saran dan pertimbangannya mengenai masalah tersebut. Isinya antara lain, menetapkan standar dan jenis pertanggungan yang dicakup oleh asuransi TKI namun tetap memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk melakukan inovasi dalam mengembangkan produk. Selain itu, membuka kesempatan bagi konsorsium lain untuk ikut berpartisipasi dalam industri yang bersangkutan sehingga tidak mematikan iklim persaingan antar perusahaan asuransi dan memperbaiki prosedur penunjukkan perusahaan asuransi. Harus pula diterapkan pelayanan satu pintu secara transparan dan non-diskriminatif berdasarkan kriteria dan persyaratan yang jelas agar penyelenggaraan asuransi TKI lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.