KPPU Panggil 4 Perusahaan Minyak Goreng Besok, Ada Apa?
Menurut Ukay, yang menjadi perhatian KPPU bukan hanya pabrik minyak goreng tersebut terintegrasi dengan kebun sawit milik mereka sendiri melainkan juga perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.
Ukay mencontohkan jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dan tidak ikut menaikkan harga.
Namun, yang terjadi justru para pemain besar minyak goreng tersebut menaikkan harga secara kompak.
"Ketika kenaikan ini terjadi, pemerintah sampai harus turun tangan mengintervensi harga dengan kebijakan satu harga di level Rp 14 ribu per liter dan terbukti tidak efektif. Sehingga merubah lagi kebijakan dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," ungkap Ukay.
Dalam hal ini, Ukay menyimpulkan bahwa KPPU melihat adanya praktek oligopoli sehingga intervensi yang dilakukan di hilir dinilai kurang efektif tanpa pembenahan struktur industrinya dari hulu.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: