KPPU Panggil Pedagang jadi Saksi
Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:16 WIB
Dalam kasus ini, PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(Jlo/jpnn)