KPPU Segera Panggil 12 Maskapai
Kasus Dugaan Kartel Fuel SurchargeKamis, 08 Oktober 2009 – 20:02 WIB
Langkah pemanggilan ini dilakukan karena KPPU menemukan indikasi telah terjadinya ketidakseimbangan antara besaran fuel charge yang diberlakukan maskapai dengan besaran harga avtur yang berlaku. "Seharusnya sesuai latar belakang pengenaan fuel surcharge untuk menutupi avtur, sehingga ketika avtur turun maka fuel surcharge juga mengalami penurunan. Tapi sementara ini yang terjadi adalah trend kenaikan dalam biaya fuel surcharge," imbuhnya.
Mengenai kasus kartel ini, lanjut dia, diduga telah menyalahi pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelumnya KPPU meminta pengkajian fuel charge yang selama ini dikenakan maskapai penerbangan yang dianggap hanya menguntungkan maskapai dan merugikan konsumen. (cha/JPNN)