KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online
Selasa, 11 April 2017 – 02:17 WIB
’’Tidak perlu juga ada larangan penjemputan untuk angkutan online di titik tertentu seperti bandara dan stasiun. Sebab, sudah ada aturan tentang kesetaraan antara angkutan online dan konvensional seperti tarif batas bawah, jumlah angkutan, tetapi kenapa harus ada larangan penjemputan juga?” tutur Aru.
Pemerintah seharusnya tidak hanya menertibkan angkutan online, melainkan juga angkutan ilegal di titik tersebut seperti bandara yang masih marak.
’’Jadi kan lebih adil. Perusahaan angkutan online itu legal. Sedangkan taksi gelap kan ilegal dan praktiknya marak di bandara,” ujar Aru. (vir/c7/noe)