KPU Ajukan Perppu Caleg Perempuan ke Pemerintah
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:56 WIB
Dalam UU Pemilu, sebenarnya diatur agar parpol menerapkan sistem zipper, yakni menempatkan satu perempuan di setiap tiga urutan calon. Itu bertujuan untuk menjaga semangat memunculkan 30 persen perempuan di parlemen. Tapi, masalah tersebut buyar setelah munculnya putusan MK yang menetapkan caleg terpilih berdasar suara terbanyak. Akibatnya, sistem zipper tak berlaku. Nah, untuk tetap membuat perempuan terakomodasi 30 persen, KPU mengusulkan kursi ketiga parpol diberikan ke caleg perempuan. (bay/pri/yun/tof)