KPU Akan Tata Quick Count
Agar Pemilu 2009 Tak seperti JatimKamis, 13 November 2008 – 11:20 WIB
’’Kemarin memang mengganggu (penghitungan cepat dalam pilgub Jawa Timur). Hasilnya memang beda dari yang resmi. Ada opini masyarakat yang terbentuk sebelum muncul yang resmi (pengumuman resmi KPUD),’’ kata Wakil Koordinator KPU Wilayah Jatim Sri Nuryanti di gedung KPU, Jakarta, Rabu (12/11).
Dia meminta agar aturan dalam UU Pemilu dipatuhi dalam penghitungan cepat yang dilakukan elemen masyarakat. Pasal 245 ayat 3 UU No 10/2008 tentang Pemilu menyebutkan, pengumuman hasil penghitungan cepat yang dilakukan masyarakat hanya boleh dilakukan secepatnya pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara.
Menurut Sri, pembentukan opini melalui penghitungan cepat tersebut juga berpotensi memberikan pandangan negatif atas kinerja KPU. Dalam hal ini, KPU bisa dituding tidak objektif oleh masyarakat ketika hasil penghitungannya berbeda dari lembaga yang melakukan penghitungan cepat.
Dia merujuk pilgub Jatim. Beberapa lembaga survei melansir hasil penghitungan cepat bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Kaji) menang tipis atas pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa). Namun, penghitungan manual KPU Jatim memunculkan hasil berbeda. Karsa dinyatakan menang. Akibatnya, Kaji tidak menerima hasil penghitungan tersebut dan bermaksud menggugat ke Mahkamah Konstitusi. (bay)