KPU akan Tinjau Pasal Pencabutan Izin Media
Senin, 15 April 2013 – 15:28 WIB
Pasal 46 PKPU 1/2013 mengatur soal pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan iklan kampanye di media massa. Berdasarkan pasal tersebut, sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu, dan denda.
Sanksi lainnya yakni pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. (dil/jpnn)