KPU Akan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
Senin, 02 Oktober 2017 – 22:04 WIB
"KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Waktu pendaftaran hari 1-13 dibuka mulai Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan hari ke-14 dari Pukul 08.00-24.00 WIB," ujar Ketua KPU Arief Budiman.(gir/jpnn)