KPU Bakal Ambil Alih Pilkada Kobar
KPU Kobar Diminta Gelar Pleno di JakartaKamis, 02 Desember 2010 – 19:59 WIB
Menurutnya, KPU telah mengirim surat ke KPU Kobar untuk segera menggelar rapat pleno berdasarkan putusan MK. Surat itu, kata Hafiz, dikirim 22 November 2010. Dalam surat itu KPU Kobar diberi batas waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan.
"Kalau tidak bisa lagi, KPU Provinsi ambil alih, jika tidak dilakukan maka KPU Pusat akan ambil alih. Karena kalau tidak segera diselesaikan masalahnya tidak akan selesai," ujarnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemilukada Kobar yang digelar 5 Juni lalu diikuti dua pasang calon saja. Pasangan Sugianto-Eko Soemarno menempati peringkat pertama perolehan suara sehingga, ditetapkan sebagai pemenang pemilukada oleh KPU Kobar.