KPU Bakal Jawab Persoalan Status Ma'ruf Amin di Sidang Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan jawaban atas pokok permohonan tim kuasa hukum paslon 02, yang mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Jawaban itu akan diberikan KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) siang. "Itu akan dijawab KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Hasyim, KPU mempunyai kewajiban menjawab persoalan status Ma'ruf. Sebab, KPU yang menyatakan telah terpenuhinya syarat Ma'ruf menjadi cawapres 2019.
Hasyim mengatakan, KPU tidak ingin mendapat cap buruk dari publik karena dianggap lalai ketika meloloskan Ma'ruf Amin sebagai cawapres.
BACA JUGA: Begini Persiapan Yusril Cs Menjawab Gugatan Kubu Prabowo - Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019
"Pasangan calon itu kan mendaftarnya di KPU. Pemenuhan syarat juga ke KPU dan yang meneliti dokumen administrasi juga KPU. Kalau enggak dijawab, nanti KPU dianggap enggak profesional. Jadi akan kami jawab semua," ucap dia.
Selain itu, kata Hasyim, KPU akan menjawab persoalan LHKPN. Mereka juga akan membeberkan urusan pelaporan dana kampanye. "Ada perkembangan yang lain. Misalnya menyoal soal LHKPN, kemudian laporan dana kampanye, melebar ke mana-mana," pungkas dia.