KPU Bali Pastikan Siap Hadapi Gugatan di MK
jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat-rapat yang melibatkan seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota juga dilakukan, Senin (3/6) di Kantor KPU Bali.
Ini merupakan rapat yang kedua kalinya setelah diketahui adanya gugatan menyangkut hasil Pemilu di Bali. Baik untuk pilpres maupun pileg. Bahkan informasinya, jumlah gugatan dari Bali berkembang menjadi empat.
Baca: Merasa Ditipu Ketua Ormas, Pengungsi Gunung Sinabung Minta Uang Rp 250 Juta Dikembalikan
Empat gugatan itu antara lain dua dari Partai Berkarya dan satu dari caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi. Serta tambahannya dari Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi terkait pilpres.
Seperti dijelaskan Divisi Hukum dan Pengawasan, AA Gede Raka Nakula, usai rapat tersebut. Dia menjelaskan, persiapan yang dibahas dalam rapat kali ini menjurus pada proses inventarisasi barang bukti dan daftar alat bukti terkait gugatan yang diajukan ke MK.
“Karena mekanisme PHPU di Pemilu sekarang beda dengan yang 2014 lalu. Sekarang ini ada pengkodean alat bukti sesuai dengan tingkatan masing-masing. Mulai dari provinsi, kabupaten/kota, sampai kecamatan,” jelasnya.
Karena adanya perubahan mekanisme itu, pihaknya di Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Divisi Teknis berusaha menyiapkan pengkodean barang bukti dan daftar alat bukti lebih awal.