KPU Bali Pastikan Siap Hadapi Gugatan di MK
“Misalnya formulir DAA1 (rekapitulasi di kecamatan per TPS) sampai DC (rekapitulasi di provinsi),” ujar mantan Ketua KPU Badung ini.
Disinggung mengenai tiga gugatan dari Bali yang diajukan ke MK, Gung Nakula demikian dia biasa disapa, mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan gambaran secara spesifik mengenai materinya. Demikian halnya dengan TPS mana saja yang dimohonkan untuk di-PHPU-kan.
Baca: Terungkap, Abdul Bahri Dibuang Hidup-hidup ke Laut dengan Tangan dan Mulut Dilakban
“Sejauh ini kami baru melihatnya secara umum saja. Di antaranya pemutakhiran data pemilih terkait data 17,5 juta. Kemudian situng. Dan, unsur kesengajaan menghilangkan data C7 atau daftar hadir pemilih di TPS,” jelasnya.
Sejauh ini pihaknya memperkirakan bahwa fokus pengajuan gugatan dari Bali di antaranya menyangkut pemutakhiran data pemilih. Serta pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi di tiap tingkatan.
Kapan barang bukti dan daftar alat bukti itu diajukan ke pusat? Menurut Gung Nakula, dari hasil koordinasi sementara, KPU Bali sudah harus menyampaikan daftar tersebut ke KPU RI pada 10 sampai dengan 11 Juni 2019. “Di sana akan dikonsultasikan lagi. Dicek lagi,” pungkanya. (hai)