KPU Bantah Sipol Tak Berdasar Hukum
Dicurigai Ada Titipan AsingJumat, 12 Oktober 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait anggapan bahwa sistem informasi partai politik (sipol) yang diterapkan dalam proses verifikasi administrasi tidak memiliki landasan hukum. Anggota KPU Hadar Navis Gumay menyatakan, sipol yang diterapkan KPU memiliki landasan hukum, seperti halnya proses verifikasi, yakni aturan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. "Ada ruang di UU Pemilu bagi KPU untuk menerapkan (sipol) itu," ujar Hadar dalam diskusi Indonesian Forum bertajuk Profesionalisme KPU dan Parpol dalam Verifikasi Peserta Pemilu 2014 yang digelar Indonesian Institute di Jakarta kemarin (11/10).
Hadar menyatakan, UU Pemilu memang tidak mengatur secara eksplisit pembentukan sipol sebagai bagian dari verifikasi. Namun, UU Pemilu mewajibkan KPU memiliki sistem informasi, terutama terkait dengan data pemilih. Landasan itu, ujar Hadar, yang digunakan KPU untuk menerapkan sipol, terutama sebagai basis data verifikasi calon peserta pemilu. "Prinsip kerja KPU, terutama akurat, diperlukan melalui sipol itu," ujarnya.
Dalam hal ini, ujar Hadar, aturan UU Pemilu tidak bisa dilihat dalam bagian-bagian yang terpisah. UU Pemilu harus dilihat secara komprehensif. Karena itu, Hadar tidak sependapat dengan anggapan bahwa sipol tidak memiliki landasan hukum. "Saya kurang setuju dengan pendapat itu," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait anggapan bahwa sistem informasi partai politik (sipol) yang diterapkan dalam proses verifikasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
BERITA LAINNYA
- Politik
Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
Selasa, 26 November 2024 – 17:22 WIB - Pilkada
Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
Selasa, 26 November 2024 – 17:21 WIB - Pilkada
Survei Trust Indonesia: MK-BISA Potensial Memenangi Pilgub Maluku Utara
Selasa, 26 November 2024 – 17:16 WIB - Pilkada
Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Turun Khusus ke Pamekasan
Selasa, 26 November 2024 – 17:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Investasi
Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
Selasa, 26 November 2024 – 11:53 WIB - Jateng Terkini
Soal Penembakan Pelajar SMK di Semarang, Polisi Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:10 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB