Menurut Hafiz, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Depdagri memang banyak yang tidak bisa digunakan. KPU, katanya, hanya menggunakan DP4 itu untuk pemutakhiran menjadi Daftar Pemilih Sementara. Tak hanya itu, sambung Hafiz,KPU juga menggunakan daftar pemilih Pilkada sebagai pembanding. "Yang kami mutakhirkan tetap data adminduk. Data Adminduk dicocokkan dengan data Pilkada, kalau belum ada yang belum ada di data Adminduk dimasukkan atau kalau ada yang tidak cocok, dicocokkan," katanya.(ara)
JAKARTA – Dituding proses pendaftaran pemilih bermasalah karena masih banyak orang tak terdaftar sebagai pemilih membuat KPU gerah. Ketua KPU