KPU Bantah Usulkan Revisi UUU Pilkada dan Parpol
Jumat, 08 Mei 2015 – 19:31 WIB
“Revisi undang-undang pilkada itu atas permintaan KPU. Jadi nanti harus kita rancang terlebih dahulu permintaaan KPU ke DPR itu. Jadi kami akan bicarakan, sebab KPU tidak boleh merevisi undang-undang. DPR yang akan merevisinya," ujar Rambe di Jakarta, Kamis (7/5) kemarin.(gir/jpnn)