KPU Bantah Usulkan Revisi UUU Pilkada dan Parpol
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay membantah jika disebut usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik , berasal dari pihaknya.
Menurut Hadar, kalimat undang-undang perlu diubah tercetus bukan dalam konteks mengusulkan. Namun, ketika sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) Pilkada Komisi II DPR mendesak penyelenggara pemilu melaksanakan rekomendasi terkait syarat bagi partai politik yang tengah berkonflik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
“Jadi kemarin (rapat konsultasi,red) kami didesak memasukkan (rekomendasi Panja,red) dalam Peraturan KPU. Itu bertentangan dengan undang-undang, kalau mau diterapkan maka kami bilang ubah dulu undang-undangnya. Bahasanya begitu, jadi kalau menurut kami, bukan inisiatif kami dong,” ujarnya, Jumat (8/5).
Meski begitu Hadar mengaku tidak ingin berpolemik lebih jauh. Karena pada intinya bukan kewenangan KPU untuk menetapkan revisi undang-undang.
“Apapun mau diteruskan atau tidak, bottom line-nya kita tidak bisa mengatur apa yang diminta itu dalam PKPU. Karena memang landasannya apa, jadi kalau mau dibuat landasannya, ya silahkan saja. Karena itu wewenang mereka (DPR, red), kami juga tidak mau mencampuri,” ujarnya.
Menurut Hadar, meski pada akhirnya DPR merevisi kedua undang-undang tersebut, pihaknya juga tidak bisa secara otomatis langsung merevisi Peraturan KPU terkait pedoman pelaksanaan pilkada. Pasalnya, proses tahapan pelaksanaan pilkada yang akan digelar di 269 daerah pada 9 Desember mendatang, saat ini telah berjalan.
“Jadi silahkan saja, kalau pun direvisi kami nanti lihat lagi. Intinya bukan hanya kami, siapapun harus mengikuti undang-undang. Cuma kami ingatkan lagi berulang kali, kalau mau diteruskan ya secepat mungkin, ekspres,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, usulan revisi berasal dari KPU.