KPU-Bawaslu Mulai Rukun
Senin, 27 Mei 2013 – 20:45 WIB
Beberapa waktu lalu, muncul polemik antarkeduanya terkait batas-batas kewenangan Bawaslu. Puncaknya terjadi saat KPU menolak menjalankan keputusan sidang ajudikasi Bawaslu yang menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Alasannya, karena keputusan Bawaslu belum bersifat final dan mengikat.
Atas sikap inilah Bawaslu mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP dalam putusannya memeringatkan komisioner KPU agar menghormati sesama lembaga pemilu. Dan meminta perbedaan penafsiran atas kewenangan tugas pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu, tidak lagi terjadi di kemudian hari. (gir/jpnn)