Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU-Bawaslu Sepakat, Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg

Kamis, 05 Juli 2018 – 15:36 WIB
KPU-Bawaslu Sepakat, Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg - JPNN.COM
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

Bamsoet menyebutkan, putusan apa pun yang nantinya dikeluarkan MA akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan atau tidak para pihak yang tak memenuhi ketentuan PKPU.
KPU akan mengembalikan daftar caleg yang tidak memenuhi ketentuan PKPU ke partai masing-masing, manakala gugatan terhadap pasal yang melarang eks napi tiga kejahatan ditolak oleh MA.

"Kalau gugatan diterima, maka KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap. Tapi kalau (permohonan) ditolak MA, maka KPU akan mengembalikan dan menyoret dari daftar calon tetap," jelas Bamsoet.

Mantan ketua komisi III DPR itu berharap kesepakatan yang dicapai dalam rapat konsolidasi tersebut dapat menurunkan tensi politik yang kian memanas terkait boleh tidaknya eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak mendaftar jadi caleg.

"Semua berpulang pada putusan MA yang dalam undang-undang pemilu diberikan waktu 30 hari paling lama memproses adanya gugatan di MA," pungkas dia.(fat/jpnn)

Para eks narapidana kasus korupsi, narkotika dan kejahatan anak tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Pilkada

    PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

    Kamis, 16 Mei 2024 – 13:31 WIB
    PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024 - JPNN.com
  • Humaniora

    Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU

    Rabu, 15 Mei 2024 – 21:34 WIB
    Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU - JPNN.com
  • Pilkada

    Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus

    Rabu, 15 Mei 2024 – 16:12 WIB
    Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus - JPNN.com
  • Kriminal

    Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor

    Rabu, 15 Mei 2024 – 14:13 WIB
    Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor - JPNN.com
X Close