KPU Belum Berniat Bentuk Dewan Kehormatan
Kamis, 04 Desember 2008 – 11:43 WIB
”Kami masih evaluasi. Jangan hanya ada rekomendasi pelanggaran terus langsung buat dewan kehormatan,” ujar Samsulbahri, anggota KPU di gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/12).
Namun, DPT kedua itu ternyata mengubah seluruh DPT yang sudah ditetapkan. Bawaslu menyatakan hal itu sebagai bentuk pelanggaran UU Pemilu No 10 Tahun 2008. Yakni, mengumumkan DPT dua kali, termasuk keputusan KPU mengubah data pemilih di seluruh provinsi.
Menurut Samsul, KPU perlu mengkaji lebih lanjut sejumlah dugaan pelanggaran DPT sebagaimana dimaksudkan Bawaslu. Dalam suratnya, Bawaslu tidak menunjuk siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perubahan DPT. ”Kami perlu melakukan supervisi, apakah ini kesalahan KPU daerah, sekretariat, tim pokja, atau bahkan komisioner,” ujar Samsul.
Perihal pelanggaran UU yang disebut Bawaslu, lanjut Samsul, masih terdapat perbedaan persepsi antara KPU dan pengawas pemilu tersebut. Bawaslu menilai berapa pun jumlahnya, data pemilih yang sudah ditetapkan tidak bisa berubah. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. ”Keterlambatan ini kan karena keadaan (di daerah). Kalau memang ada penambahan pengurangan pemilih, tentu kami wajib mengakomodasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera membentuk dewan kehormatan. Peraturan KPU tentang kode etik penyelenggara pemilu telah disahkan. Dengan demikian, Bawaslu menilai sudah sepatutnya peraturan ini ditindaklanjuti dengan mengatur tentang dewan kehormatan.
”Dengan temuan pelanggaran, sudah menjadi modal bagi KPU segera membentuk dewan kehormatan. Tugas dewan kehormatan nanti yang menyelidiki pelanggaran tersebut,” kata Wirdianingsih, anggota Bawaslu. (bay)