Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Belum Coret Wako Tangerang dari DCT

Kamis, 29 Agustus 2013 – 13:19 WIB
KPU Belum Coret Wako Tangerang dari DCT - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Untuk mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI ternyata tidak gampang. Buktinya, meski keinginan datang dari caleg dimaksud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak dapat menyetujuinya.

Paling tidak hal tersebut dialami Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim. Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, yang bersangkutan memang telah mengajukan pengunduran diri dari DCT, namun partai politik yang mengusungnya yaitu Partai Demokrat belum juga memrosesnya.

"(Wahidin) mengajukan mundur. Partainya tak mau memproses," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/8).

Atas kondisi ini Wahidin menurut Ferry masih berstatus DCT DPR dari Partai Demokrat. Karena pembatalan caleg hanya dapat dilakukan partai politik pengusung. Sementara KPU baru berwenang mencoret caleg dari DCT jika terdapat indikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Meski tidak dapat memroses pengunduran diri Wahidin sebelum ada persetujuan partai, KPU tetap dapat mencoretnya dari DCT jika masih tetap berstatus sebagai wali kota. Karena sebagaimana persyaratan yang ditetapkan, caleg yang berasal dari PNS, kepala desa, kepala daerah, TNI/Polri aktif, harus mengundurkan diri dari jabatan.

"Dia harus sudah mundur dari wali kota. Sejak awal dia sudah menuliskan dalam form bb5 (formulir persyaratan caleg) bahwa dia mundur (dari jabatan wali kota) dan itu tidak bisa ditarik kembali," kata Ferry.

Wahidin Halim diketahui masuk DCT DPR Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III. Di saat yang sama ia  masih menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Tangerang.

Atas kondisi tersebut Wahidin mengaku dirinya telah mengirimkan surat pengunduran diri ke DPP Partai Demokrat sejak 1 Agustus lalu, untuk ditindaklanjuti ke KPU. Namun hingga DCT ditetapkan surat pengunduran diri tidak juga diproses.(gir/jpnn)

JAKARTA - Untuk mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI ternyata tidak gampang. Buktinya, meski keinginan datang dari caleg dimaksud,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close