KPU Belum Siap, Bawaslu Tunda Sidang Laporan BPN Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (7/5) ini. Bawaslu menunda persidangan karena terlapor tidak siap menghadapi persidangan.
"Mungkin karena hari ini belum bisa, maka kami akan memberikan satu kali lagi kesempatan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memimpin persidangan ajudikasi, Selasa ini.
Abhan mengatakan, sidang akan dilanjutkan, Rabu (8/5) pukul 13.00 WIB. Nantinya sidang akan beragenda mendengarkan keterangan terlapor sekaligus pelapor yakni BPN Prabowo - Sandiaga.
"Kalau sudah siap, saksi akan kami periksa sekaligus. Jadi besok jam 13.00 WIB," ungkap Abhan.
Sementara itu, Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad kecewa sidang ajudikasi ditunda.
Menurut dia, sidang kali ini telah dinantikan BPN Prabowo - Sandiaga. Sebab, sidang akan membahas tentang masalah di Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dan hitung cepat.
"Harapan kami KPU besok siap, sehingga kami bisa selesaikan agenda persidangan yang hasilnya ditunggu masyarakat luas di Indonesia," ungkap dia.
Sebelumnya, BPN Prabowo - Sandiaga geram karena KPU banyak melakukan kesalahan entri data formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di situs pemilu2019.kpu.go.id.