KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT
Kamis, 30 Agustus 2012 – 17:08 WIB
"Kesimpulannya itu begini, semua parpol yang ingin ikuti pemilu baik yang sudah punya kursi di DPR maupun tidak punya kursi di DPR dan sekarang sudah mempunyai badan hukum itu harus mengikuti verifikasi," ujar Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di kediamannya di Jalan Widya Chandra III nomor 9, Jakarta Selatan, Rabu (29/8), menjelaskan mengenai putusan dimaksud.
Sebelumnya partai-partai yang lolos PT tidak perlu lagi mengikuti proses verivikasi dan dapat langsung mengikuti pemilu. Dengan keputusan MK ini maka persyaratan bagi semua parpol untuk mengikuti pemilu menjadi sama. MK memutuskan bahwa Pasal 8 ayat 1 dan 2 tidak adil bagi partai baru serta partai parlemen. (sam/jpnn)