Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Beri Sinyal Kubu Agung yang Sah Ajukan Calon Kada

Rabu, 11 Maret 2015 – 18:13 WIB
KPU Beri Sinyal Kubu Agung yang Sah Ajukan Calon Kada - JPNN.COM
Golkar kubu Agung Laksono yang sudah disahkan menkumham. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedianya memang dilakukan sesuai tingkatan. Meski begitu, tetap diperlukan adanya keputusan pencalonan pasangan yang diajukan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.

 “Jadi yang bisa didaftarkan itu pasangan calon yang mendapatkan persetujuan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat). Ini memang ranah baru. Kalau dulu kan diajukan oleh kepengurusan sesuai tingkatan, enggak ada campur tangan DPP. Tapi undang-undang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,red) ada peran DPP. Jadi tidak cukup hanya kepengurusan sesuai dengan tingkatannya, tapi juga harus ada dokumen lain,” katanya, Rabu (11/3).

Kondisi ini menurut Ida, perlu mendapat perhatian dari seluruh partai politik. Terutama yang saat ini masih menjalani penyelesaian sengketa internal. Seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Menurut Ida, jika pada saat pendaftaran masih terdapat sengketa di tubuh parpol, maka pihaknya akan mengesahkan calon yang diajukan kubu sebagaimana diatur dalam undang-undang. KPU akan meminta dokumen dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham).

Sebagaimana diketahui, dalam kisruh Partai Golkar, Menkumham Yasonna H Laoly telah menyatakan kubu Agung Laksono sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang sah, menguatkan keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Namun atas keputusan tersebut, kubu Aburizal Bakrie telah mendaftarkan gugatan yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Untuk pengesahan kepengurusan parpol di tingkat pusat, manakala sudah dibatalkan dan dicabut pihak pengadilan, yang berhak ikut adalah yang dimenangkan pengadilan,” katanya.

Penjelasan ini setidaknya juga menjawab terkait polemik pengajuan calon kepala daerah oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nantinya. Karena sebagaimana diketahui, kisruh internal partai berlambang Ka’bah ini masih berproses di pengadilan.

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News