KPU Bisa Dianggap Provokator Karena Surat Edaran
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang berisi perintah untuk membuka kotak suara yang saat ini sudah menjadi obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sesuai UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, produk hukum KPU yang bersifat keluar adalah Peraturan KPU dan Keputusan KPU.
"Selain dari kedua macam model itu tidak boleh. Karena itu surat edaran KPU yang memerintahkan aparatnya membuka kotak suara "obyek sengketa" langkah blunder, melangkahi kewenangan MK, melanggar etika atau tatakrama beracara persidangan di MK," ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8).
Lebih dari itu, menurut dia, KPU bisa dituduh sebagai provokator yang sedang memprovokasi masyarakat pemilih, yang saat ini suara hasil pelihannya ada di dalam kotak suara.
"Karena itu TPDI mendesak Bawaslu dan DKPP segera bersikap. KPU telah mengangkangi MK yang sebentar lagi akan mendudukan KPU sebagai tergugat atau termohon di MK yang harus mempertanggungjawabkan seluruh dugaan pelanggaran dalam persidangan yang terbuka untuk umum di MK," paparnya.
Menurut Petrus, ada agenda terselubung dari KPU dengan membuka kotak suara lewat kekuatan surat edaran yang nomenklaturnya tidak dikenal dalam undang-undang. TPDI menyesalkan sikap KPU tersebut karena hal itu bukan saja menyalahi prosedur dan melampaui kewenangan KPU, tetapi juga terkandung maksud KPU untuk memprovokasi masa pemilih, pendukung Prabowo-Hatta yang sedang kecewa terhadap proses pemilu yang penuh dengan tipu muslihat dan kecurangan ini.
"Masyarakat, Bawaslu dan DKPP harus mewaspadai perilaku Komisioner KPU dan segera menghentikan langkah KPU dan menarik kembali SE-nya itu karena SE bersifat kontraproduktif, ilegal dan provokatif yang sangat membahayakan stabilitas, kemananan dan kenyamanan masyarakat dimasa lebaran dan menjelang sidang di MK," ujarnya.
Dia melihat KPU panik menghadapi gugatan Prabowo Hatta. Seharunya, KPU menyerahkan kepada tim hukum untuk siap menghadapi gugatan, menyiapkan jawaban dan bukti-bukti. Bukan malah melakukan langkah-langkah di luar mekanisme yang sah, langkah-langkah seolah-olah maling yang kepergok jadi tergopoh-gopoh mencari selamat dengan berlindung di balik kotak suara namun punggungnya tetap kelihatan tertulis KPU.
" TPDI mendesak KPU untuk menghentikan upaya illegalnya itu dan segera mengklarifikasi demi menenteramkan masyarakat yang sedang bertanya-tanya dan bingung terhadap dikeluarkannya surat edaran itu," pungkasnya. (dem/rmo/jpnn)