KPU Bisa Langsung Terapkan Putusan MK
Tak Perlu Aturan TeknisMinggu, 09 Agustus 2009 – 11:02 WIB
Seperti diketahui, pada Jumat (7/8) lalu, MK mengeluarkan putusan yang mementahkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penetapan kursi parlemen. Dalam sidangnya, MK memutuskan bahwa Pasal 205 ayat (4) UU No 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, konstitusional sepanjang memenuhi putusan MK. Bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta pemilu dilakukan dengan cara menentukan kesetaraan 50 persen suara sah dari angka BPP di setiap daerah pemilihan.
"Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta pemilu anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50% dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka suara sah partai politik yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga dan sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga," papar Mahfud MD, Jumat (7/8). (sam/JPNN)