Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Bisa Langsung Terapkan Putusan MK

Tak Perlu Aturan Teknis

Minggu, 09 Agustus 2009 – 11:02 WIB
KPU Bisa Langsung Terapkan Putusan MK - JPNN.COM
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pasal 205 ayat (4) UU No 10 Tahun 2008 tentang penetapan kursi hasil pemilu legislatif 2009, tidak memerlukan aturan teknis untuk menjalankannya. Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, cara penentuan kursi berdasar putusan MK itu sangat sederhana, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa langsung menerapkannya.

Yakni, partai politik peserta pemilu yang memperoleh sisa suara lebih dari 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) diranking. Selanjutnya, sisa kursi yang ada berdasar penghitungan tahap pertama, dibagi-bagi habis ke partai itu berdasarkan rankingnya.  "Itu kan sudah ada aturan teknisnya, yakni dengan menggunakan sistem ranking. Jadi, apa sulitnya? Ini kan dengan sistem proporsional, dimana yang mendapatkan sisa sura terbanyak otomatis mendapatkan jatah pembagian. Jadi saya kira sudah tidak ada masalah," terang Mahfud MD di sela-sela acara gerak jalan di gedung MK, Jakarta, Minggu (9/8).

Seperti diketahui, pada Jumat (7/8) lalu, MK mengeluarkan putusan yang mementahkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penetapan kursi parlemen. Dalam sidangnya, MK memutuskan bahwa Pasal 205 ayat (4) UU No 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, konstitusional sepanjang memenuhi putusan MK. Bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta pemilu dilakukan dengan cara menentukan kesetaraan 50 persen suara sah dari angka BPP di setiap daerah pemilihan.

"Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta pemilu anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50% dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka suara sah partai politik yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga dan sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga," papar Mahfud MD, Jumat (7/8). (sam/JPNN)

JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pasal 205 ayat (4) UU No 10 Tahun 2008 tentang penetapan kursi hasil pemilu legislatif

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News