Sementara Ketua KPU Bontang Adief Mulyadi menganggap biasa DPT kembali dipersoalkan pasangan calon yang kalah di MK. "Kita siap membuktikan. Itu biasa aja," kata Adief, saat disinggung soal adanya perbedaan DPT Pilgub dengan DPT Pilkada Bontang, seperti disebutkan kubu Neni Moerniaeni-Irwan Arbain. Sidang dijadwalakan berlanjut Rabu hari ini dengan agenda tanggapan dari termohon dan pihak terkait (pasangan terpilih) serta mendengar keterangan 10 saksi pemohon. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur,