KPU Boyolali Tetapkan 2 TPS Khusus di Pilkada 2024
Dia mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata ataupun masih terhadap kekeliruan agar melapor ke KPU Kabupaten Boyolali. Dalam hal ini, pihaknya membuka tanggapan masyarakat terkait dengan DPS.
KPU pada tanggal 20 September akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), kemudian pada tanggal 22 September penetapan pasangan calon, keesokan harinya (23 September) pengundian nomor urut pasangan calon, lalu masa kampanye mulai 25 September.
Masyarakat Kabupaten Boyolali pada tanggal 27 November 2024 akan menentukan kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. (antara/jpnn)