KPU Buka Kotak, Panwaslu Mangkir
Wakapolres sudah tiba di KPU Purbalingga pukul 15.30. Begitu juga pihak terkait, yang diundang untuk menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut.
Namun, saat waktu yang disepakati tiba, Panwaslu tetap tidak hadir dalam acara pembukaan kotak suara tersebut. Karena tidak hadir, akhirnya KPU dan saksi dua pasangan calon presiden sepakat tetap membuka kotak suara, tanpa kehadiran Panwaslu.
Setelah dibuka, kemudian formulir C1 berhologram yang akan dijadikan bukti, dalam persidangan di MK di foto copy, dengan penjagaan ketat dari Polisi. Selanjutnya, Sabtu (9/8) pagi, berkas yang sudah difoto copy, langsung dibawa ke Jakarta, juga dengan pengawalan ketat Polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU membuka klotak suara Pilpres sebanyak 53 TPS. Hal itu, dilakukan untuk melengkapi bukti persidangan di MK. (tya/bdg)