KPU dan Bawaslu Jangan Langgar Aturan
Rabu, 09 September 2015 – 17:26 WIB
Akibatnya kota Surabaya kembali memiliki calon tunggal, yang disikapi oleh KPU dengan melakukan kembali perpanjangan pendaftaran pada 6 sampai 8 September 2015.
Hal tersebut dinilai Sa’duddin berpotensi menjadi masalah dan rawan digugat secara hukum. "Ini KPU terkesan memaksakan pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya, padahal KPU memutuskan menunda untuk daerah lain yang masih memiliki calon tunggal,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII ini. (fat/jpnn)