KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan ke PN Cibinong
jpnn.com, BOGOR - Tim Kuasa hukum pasangan Ade Ruhandi (Jaro Ade) - Inggrid Kansil, Herdiyan melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaporan tersebut didasari belum selesainya permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru yang jumlahnya belum jelas dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2018 lalu.
Menurut Herdiyan, pihaknya menempuh jalur hukum dengan harapan pelanggaran dalam Pilbup Bogor 2018 bisa diselesaikan. Pasalnya, saat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan mereka tidak diterima karena melampaui ambang batas selisih suara 0,5 persen.
"Tapi kan tetap saja harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori melawan hukum dengan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif," ujar salah satu Kuasa Hukum JADI, Herdiyan pada awak media usai melapor ke PN Cibinong, Rabu (28/11).
Pihak JADI pun meminta DPRD Kabupaten Bogor menarik berita acara pengumuman penetapan calon terpilih pada 19 Agustus lalu. Sekaligus meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2018-2023.
Dia mengatakan, pelaporan ini didasari amanah partai koalisi pengusung JADI, untuk terus memperjuangkan dan menempuh jalur hukum. "Berdasarkan putusan Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kesalahan KPU dan Bawaslu yang sudah diberi sanksi perihal DPT Pilkada 2018," jelasnya.
Dalam pokok perkaranya, menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 (empat puluh) kecamatan se-Kabupaten Bogor,” bebernya.