KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot
Terkait Kisruh Pembentukan Panwas PilkadaRabu, 10 Februari 2010 – 14:39 WIB
Ketua KPU, Hafiz Anshary mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut dari penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB), Bawaslu telah melakukan pelantikan terhadap sejumlah Panwas Pilkada yang berasal dari Panwaslu Pilpres, tanpa berkoordinasi dengan KPU dan tanpa melalui mekanisme verifikasi terlebih dahulu. Di antaranya ditemukan sebanyak 46 Panwas Pilkada dari Panwaslu Pilpres yang telah dilantik oleh Bawaslu dengan masa akhir jabatan kepala daerah setelah bulan Agustus 2010.
"Kami menganggap bahwa ini sudah melanggar ketentuan SEB, karena itu kami membatalkan SEB dan menyatakan SEB tidak berlaku. Kami hanya minta agar Bawaslu kembali pada ketentuan UU dan menolak semua Panwas Pilkada yang pelantikannya tidak sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2007 serta fatwa MA nomor 142/KMA/IX/2009," tegas Hafiz.