KPU Dan PPLN Sepakat Tidak Gelar Pemungutan Suara Susulan Di Sydney
Namun jika akhirnya KPU, panwaslu dan PPLN Sydney memutuskan untuk tidak melakukan rekomendasi ini, Bawaslu mengatakan hal itu sepenuhnya adalah kewenangan KPU.
"Bawaslu dalam hal ini sudah mengeluarkan rekomendasi dan KPU dalam beberapa kesempatan menyatakan siap melakukan pemilihan umum susulan asal ada rekomendasi Bawaslu. Jadi kami telah keluarkan rekomendasi, kalau kemudian ternyata KPU berpendapat lain ya kami akan liat lagi dalam kajian kami," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Fritz menambahkan dasar rekomendasi PSL merupakan hasil investigasi dan diskusi dengan KPU dan Panwaslu luar negeri.
"Kalau melihat sejarah kenapa munculnya rekomendasi bawaslu itu adalah ada kondisi masyarakat yang tidak dapat memilih karena dibatasi oleh jam sewa Gedung, ada hak yang tidak dilaksanakan dan akhirnya itulah dasar kami untuk mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL)." tambahnya,
Namun menurut Fritz pihak KPU belum berkoordinasi dengan Bawaslu terkait kesepakatan untuk tidak menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney.
"Tidak, belum berkoordinasi, Kami serahkan kepada KPU, soal Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi. Sekarang tinggal tergantung KPU bagaimana bertindak terhadap rekomendasi itu," tegas Fritz.