KPU Didesak Abaikan Putusan MK
Tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg TerpilihKamis, 02 Juli 2009 – 18:21 WIB
Politisi senior Partai Golkar itu menyatakan, yang berhak menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu adalah KPU, termasuk dalam menetapkan caleg terpilih. Hal senada dikatakan Benny K. Harman. Politisi dari PKPI yang kini loncat ke Partai Demokrat itu menjelaskan, MK tidak punya kewenangan menafsirkan UU. "MK telah melampauai kewenangannya," ujar Benny.
Seperti diketahui, pada 11Juni 2009 MK telah mengakhiri kisruh penafsiran metode pembagian sisa kursi tahap ketiga sebagaimana diatur pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu. MK memutuskan, pembagian sisa kursi tahap ketiga dilakukan dengan mengumpulkan sisa suara sah parpol dari seluruh daerah pemilihan (dapil) provinsi untuk mendapatkan bilangan pembagi pemilihan (BPP) yang baru.