Tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih
Kamis, 02 Juli 2009 – 18:21 WIB
Parpol yang mempunyai suara sisa dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BP yang baru, berhak untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi. Kursi hasil perhitungan tahap III harus dialokasikan untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi. MK juga memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 259 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan keputusan KPU nomor 286 tentang penetapan calon terpilih. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti pusing tujuh keliling. Selain disorot kasus kisruh daftar pemilih tetap (DPT), kini lembaga pimpinan