Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media

Rabu, 17 April 2013 – 11:37 WIB
KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam mencabut izin penyiaran, penerbitan pers jika melanggar aturan.

"Tak jelas apa maksud KPU menjadi rezim pembabat kehidupan bangsa. Setelah membabat habis keberadaan parpol, kini semangat pembabatan mengalir ke dunia pers," sesal Pengamat Politik, Ray Rangkuti, Rabu (17/4).

Dijelaskan Ray, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang aturan kampanye, semangat membabat media tertuang dengan tegas dan samar. Yang samar, ia menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (5) dimana intinya berbunyi: selama masa tenang media dilarang menyiarkan berita,  iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah  kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta  pemilu.

Selain itu juga ada Pasal 44 ayat (1) yakni: media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye  pemilu bagi peserta pemilu.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close