KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media
Rabu, 17 April 2013 – 11:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam mencabut izin penyiaran, penerbitan pers jika melanggar aturan. "Tak jelas apa maksud KPU menjadi rezim pembabat kehidupan bangsa. Setelah membabat habis keberadaan parpol, kini semangat pembabatan mengalir ke dunia pers," sesal Pengamat Politik, Ray Rangkuti, Rabu (17/4).
Dijelaskan Ray, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang aturan kampanye, semangat membabat media tertuang dengan tegas dan samar. Yang samar, ia menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (5) dimana intinya berbunyi: selama masa tenang media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Selain itu juga ada Pasal 44 ayat (1) yakni: media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye pemilu bagi peserta pemilu.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
Jumat, 01 November 2024 – 18:20 WIB - Hukum
Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
Jumat, 01 November 2024 – 18:16 WIB - Sosial
Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
Jumat, 01 November 2024 – 17:33 WIB - Hukum
Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
Jumat, 01 November 2024 – 17:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Practice MotoGP Malaysia: Martin Jatuh, Marquez Nyaris Masuk Neraka
Jumat, 01 November 2024 – 15:26 WIB - Kriminal
Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
Jumat, 01 November 2024 – 13:07 WIB - Humaniora
Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 17:54 WIB - Jatim Terkini
Lagi, Pengemudi Mobil Diduga Mabuk Kecelakaan di Depan Taman Apasari Surabaya
Jumat, 01 November 2024 – 14:04 WIB - Moto GP
Live Streaming Practice MotoGP Malaysia, Ini Sangat Penting
Jumat, 01 November 2024 – 13:38 WIB