Dia menilai ketika muncul protes lalu KPU berkilah ada kelalaian, itu adala cara mengelak tak elegan. Oleh karena itu, ujarnya, tak cukup meminta agar pasal-pasal itu dicabut. "Lebih dari itu, KPU mestinya mencari tahu unsur yang mengakibatkan cara berpikir 'pembatatan' bisa terjadi dilingkungan mereka," terangnya. "Cabut pasal pembabatan," Ray mengakhiri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam