KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Jumat, 15 Februari 2013 – 15:44 WIB
![KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Fakta lain, meski Bawaslu mengeluarkan putusan sejak Selasa (5/2), KPU ternyata baru menanggapinya, Senin (11/2). Hal ini menurut Said, jelas sangat merugikan PKPI. Karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu, parpol hanya diberi batas waktu 3 hari ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), setelah keputusan Bawaslu keluar.
"Mereka menolak (melaksanakan putusan Bawaslu,red) itu setelah lebih dari 3 hari. Jadi ada niat dari KPU mencegah partai ini mengikuti Pemilu," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding melakukan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal tersebut terkait penolakan lembaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Heikal Safar Dukung Penuh Pembentukan Badan Gizi Nasional untuk Menyehatkan Anak Bangsa
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:53 WIB - Pilkada
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Pemprov Jateng Siapkan Langkah Antisipasi
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:15 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Jadwal 8 Besar VNL 2024 Putra, Jepang Vs Kanada jadi Pembuka
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:32 WIB - Kriminal
Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh, Jasadnya Dicor Semen
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:36 WIB - Pilkada
Ogah Usung Sohibul, PKB Ingin Anies Didampingi Prasetyo atau Kaesang
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:32 WIB - Jatim Terkini
Tabrak Sesama Pemotor di Jalan Pahlawan, Driver Ojol di Surabaya Tewas
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:23 WIB - Sosial
Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:23 WIB