KPU Diminta Gandeng PPATK
Senin, 15 Desember 2008 – 11:09 WIB

”KPU sebaiknya gandeng PPATK,” ujar Adnan Topan Husodo, koordinator bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta (14/12).
”Jika tidak ada kerja sama, PPATK terancam pidana jika melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada KPU,” ujarnya mengingatkan.
Adnan mengatakan, UU Pemilu No 10 Tahun 2008 memiliki sejumlah kelemahan terkait dana kampanye. Salah satunya tidak diwajibkannya parpol membuka daftar penyumbang. Dengan begitu, tidak bisa diketahui apakah sumbangan itu melanggar aturan UU Pemilu atau tidak.
Selain itu, tidak bisa diketahui siapa saja penyumbang yang sudah mendonasikan dananya kepada parpol. Fungsi PPATK sangat efektif untuk menelusuri aliran dana tersebut. PPATK mampu menyelidiki berapa besar sumbangan dana publik, hingga berapa besar dana publik itu digunakan parpol peserta pemilu.
”Jika mau serius, KPU harus bekerja sama dengan PPATK, karena PPATK memiliki wewenang menyelidiki (aliran dana) semacam itu,” jelasnya. Berbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri sudah berinisiatif menjalin nota kesepahaman dengan PPATK.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Bambang Permantoro menyatakan, kerja sama institusi dengan KPU memang sangat diperlukan untuk mengawasi aliran dana kampanye. Namun, meski tidak ada nota kesepahaman, Bambang menganggap hal itu bukan halangan bagi PPATK. ”Kami juga punya tugas mengamankan pemilu,” ujarnya. (bay)