KPU Diminta Judicial Review UU Pemilu
Kamis, 11 April 2013 – 22:34 WIB
Jika dugaan ini benar, tentu sangat mengecewakan. Karena mestinya Pemilu menurut Said harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan bukan siasat dengan cara berakrobat.
"Kalau UU sudah memerintahkan suatu hal, ya KPU tinggal melaksanakan saja perintah itu. Dalam hal aturan itu ternyata keliru atau tidak dapat dilaksanakan oleh KPU, maka mestinya pasal tersebut dimintakan kepada DPR untuk diubah. Itu kan demi kebaikan parpol-parpol yang ada di DPR juga," katanya.
Jika DPR nantinya malu mengubah aturan yang dibuatnya tersebut, Said menilai KPU-lah yang seharusnya berinisiatif mengajukan Judicial Review pasal 51 ayat (1) huruf i itu ke MK. "Jadi bukan malah menyiasati aturan yang menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya. (gir/jpnn)