KPU Diminta Membuka Ruang Keterlibatan Publik Dalam Proses Verifikasi Parpol
Dia mengungkapkan Bawaslu di beberapa daerah tidak memiliki akses yang memadai untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu. Padahal keberadaan mereka diamanatkan oleh undang-undang.
“Penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri,” ujar Kaka.
Ke depan, Kaka mendorong agar Bawaslu dapat membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari pelbagai pihak, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
“Langkah tersebut penting untuk menjaga keadilan Pemilu serta meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan,” ujar Kaka.(fri/jpnn)