KPU Diminta Tanggung Jawab Kasus Sukmawati
Kamis, 20 November 2008 – 13:33 WIB
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Jakarta Rabu (19/11). Sesuai UU Pemilu No 10/2008, caleg dianggap memenuhi syarat jika memenuhi kelengkapan berkas administratif.
Kecurigaan Bawaslu tersebut muncul sejak mencuatnya dugaan ijazah palsu Sukma. Menurut Wirdyaningsih, Bawaslu telah menyurati KPU untuk meminta jawaban mengapa ada sejumlah caleg lolos dalam DCS, meski berkasnya bermasalah. ’’Seharusnya pokja bisa menjawab hal tersebut. Namun, sampai kini belum ada jawaban dari KPU,’’ ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Sukma diadukan ke Mabes Polri dengan tuduhan melampirkan ijazah palsu dalam proses pencalegan. Namun, Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) kasus itu. Alasannya, berkas yang diberikan Bawaslu dari KPU hanya berupa fotokopi ijazah tanpa legalisasi. Mabes Polri tidak bisa menganggap itu sebagai dokumen hukum.
Dengan alasan tersebut, Mabes Polri ternyata juga mempertanyakan lolosnya Sukma dalam DCS. Dengan fotokopi ijazah tanpa legalisasi, Mabes Polri menilai ada kejanggalan lolosnya Sukma hingga tahap DCS. ’’Itu pelanggaran administrasi. Tapi, tanyanya ke KPU, bukan ke polisi,’’ kata Direktur I Keamanan dan Transnasional Mabes Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti pada Selasa (18/11).
Ditemui terpisah, KPU belum bisa memberikan keterangan terkait lolosnya Sukma tersebut. Ketua Pokja Tahap Pencalegan Anggota DPR dan DPRD KPU Endang Sulastri tidak memberikan alasan pasti atas status Sukma tersebut. ’’Yang saya tahu, semua (proses) sudah dilakukan melalui pokja dan aturan yang ada,’’ ujarnya sambil berlalu. (bay)