KPU Diminta Tolak DCS Demokrat
Sabtu, 09 Maret 2013 – 19:47 WIB
Sebagaimana diketahui, KPU membuka peluang menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat, meski tanpa tanda tangan ketua umum. Menurut Komisioner KPU, Hadar Gumay, UU Nomor 8 tahun 2012 memang ditegaskan DCS harus ditandatangani ketua umum dan sekjen.
Namun demikian KPK tak akan kaku. "Kami bisa tambahkan sepanjang sesuai AD/ART mereka. Misalnya seperti apa pengaturan jika ketua umum berhalangan. Apakah memungkinkan wakil ketua umum yang menandatangani ataukah pelaksana tugas ketua umum,” ujarnya Jumat (1/3) lalu.
Namun begitu, KPU menurut Hadar, masih akan mengkaji masalah ini terlebih dahulu. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru diajukan parpol 9-16 April mendatang.(gir/jpnn)