KPU Dinilai Intervensi
Rabu, 10 Februari 2010 – 15:57 WIB
"KPU membuktikan kepada kita hari ini, tidak konsisten karena keluar dari SEB secara sepihak dan melakukan intervensi politik dengan rencana mengembalikan pembentukan Panwaslu pada DPRD. Ini sama saja membentuk pengawas dari mayoritas suara di legislatif. Padahal kita semua sama-sama tahu, siapa yang berkuasa (delegasi wakil rakyat terbanyak) di DPRD-DPRD," kata Nurul pada wartawan, Rabu (10/2) usai rapat dengan pendapat bersama KPU dan Bawaslu di ruang rapat Komisi II DPR RI.
Nurul menegaskan, seharusnya KPU tetap harus mengacu pada kesepakatan yang telah diatur dalam SEB pembentukan Panwaslu tersebut. Perihal 46 Panwas Pilkada yang dinilai bermasalah, kata Nurul, bisa dicarikan jalan keluar dengan melakukan penyisiran ulang. Bagi yang dinilai tidak berkompeten maka bisa saja dianulir.