KPU Dituntut Hentikan Kerjasama Dengan Asing
Kamis, 23 Mei 2013 – 21:54 WIB
JAKARTA – Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) merasa aneh melihat sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kembali menjalin kerjasama dengan pihak asing. Padahal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam beberapa putusannya, telah memeringatkan lembaga penyelenggara Pemilu untuk tidak kembali melakukan hal tersebut. “Ini kan aneh bin ajaib. Sanksi dan menjadi pesakitan di kursi DKPP tidak serta merta mengubah prilaku dan tabiat KPU. Karena belum sepenuhnya ada pernyataan KPU memutus kontrak kerjasama dalam bentuk apapun dengan IFES (International Foundation for Electoral Systems,red), muncul informasi mereka tengah menjalin kerjasama dengan lembaga asing lain yaitu Australian Electoral Commission (AEC),” ujar salah seorang anggota KMPD Ray Rangkuti, di gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/5).
Menurutnya, kerjasama dengan AEC dilakukan dalam bentuk pelatihan peningkatan kapasitas anggota KPU Daerah di beberapa tempat. “Pihak AEC diduga menjadi donor dana dari pelatihan ini. Sebagaimana kami dapatkan dari website KPU, program ini sendiri telah diikat sejak September 2012 lalu dan langsung ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik. Realisasinya, menurut informasi akan dilaksanakan sejak bulan ini sampai tahun depan,” katanya.
Hal itulah yang membuat KMPD yang terdiri dari sejumlah pemerhati Pemilu, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (23/5) siang. “Kami meminta KPU transparan kepada masyarakat, khususnya yang terkait kerjasama KPU dengan lembaga asing mana pun,” katanya.
JAKARTA – Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) merasa aneh melihat sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kembali menjalin kerjasama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:14 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB - Hukum
Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: The Azkals Menang, Kans Muncul Raja Baru Terbuka
Sabtu, 28 Desember 2024 – 05:51 WIB - Gosip
Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:09 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (28/12), Lengkap!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:15 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:30 WIB