KPU DKI Diduga Ubah NIK Pemilih
Selasa, 12 Juni 2012 – 23:32 WIB
"KPU DKI nggak berhak mengubah NIK, itu pidana kalau mereka ubah NIK," tegas Agus.
Menyikapi temuan timnya, Agus akan melapor ke Polda Metro Jaya dan Panwaslu DKI Jakarta. Pihak yang akan dilaporkan yakni KPU DKI dan Dinas Dukcapil DKI. Rencananya, laporan akan disampaikan timses Hidayat-Didik pekan depan.
"Untuk pelanggaran pidana umum akan kami bawa ke Polda dan pelanggaran pemilunya ke Panwas. Kemungkinan pekan depan," pungkas Agus. (dil/jpnn)